Skip to main content

Tata Cara & Syarat-Syarat Pengurusan Sertifikat Kelahiran Baru

Masih mengenai Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu kemudian admind telah menuliskan mengenai hal-hal penting dan syarat menciptakan akta kematian, kali kali ini admind juga akan menuliskan perihal tata cara dan syarat-syarat mengurus sertifikat kelahiran, simak hal-hal yang penting diketahui untuk pengurusan akta kelahiran (akte lahir).

Kapankah waktu yang seharus-nya mengurus sertifikat kelahiran (akta lahir)?
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 sertifikat kelahiran (akta lahir) di buat semenjak hari pertama bayi lahir dan selambat-lambat nya yaitu 60 hari semenjak waktu insiden kelahiran bayi.
Dimana tempat (kantor pelayanan) pengurusan sertifikat lahir?
Secara skematik pemerintahan sertifikat kelahiran di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Namun untuk pengurusan sertifikat lahir sekarang tidak perlu ke kantor disdukcapil lagi, melainkan cukup di kantor kelurahan saja. Kaprikornus pada dasarnya sertifikat kelahiran diurus di kantor kelurahan.
Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran?
Biaya mengurus (pembuatan) sertifikat kelahiran secara resmi gratis tidak di pungut biaya. Namun pengurusan akte kelahiran bayi yang lahir lebih (lewat) 60 hari semenjak insiden kelahiran dapat dikenakan denda (sesuai dengan ketentuan kawasan masing-masing).
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
  1. Pelapor (Orang Tua) Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin dapat saja ketika dikala melahirkan berada di pesawat atau kapal bahari maka, perlu juga mendapat surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diharapkan memakai SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel lembap atau asli.
  7. Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebanyak 2 lembar.
  8. Dua orang saksi untuk menandakan perihal kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orangtua anak).
Apa Manfaat Akta Kelahiran (Akta Lahir)?

Fungsi atau manfaat sertifikat lahir ada banyak sekali, alasannya yaitu sertifikat lahir merupakan salah satu dokumen catatan sipil seseorang. Namun manfaat sertifikat lahir yang paling menonjol yaitu sebagai berikut:
  1. Sebagai Pengakuan negara perihal status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang.
  3. Data dasar penetapan identitas dalam dokumen lainnya,seperti ijazah, ktp, kk.
  4. Kelengkapan syarat memasuki dunia pendidikan dari Taman Kanak-kanak s/d perguruan tinggi tinggi.
  5. Kelengkapan syarat melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
  6. Kelengkapan syarat menciptakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
  7. Kelengkapan syarat Membuat pasport.
  8. Kelengkapan syarat mengurus sumbangan keluarga.
  9. Kelengkapan syarat mengurus warisan.
  10. Kelengkapan syarat mengurus beasiswa.
  11. Kelengkapan syarat mengurus pensiun bagi pegawai.
  12. Kelengkapan syarat mengurus pencatatan perkawinan.
  13. Kelengkapan syarat mengurus dokumen-dokumen bila hendak melakukan ibadah haji.
  14. Kelengkapan syarat mengurus pelaporan dan Akta kematian.
  15. Kelengkapan syarat mengurus perceraian.
  16. Kelengkapan syarat mengurus ratifikasi anak.
  17. Kelengkapan syarat mengurus pengangkatan anak/adopsi.
Demikian klarifikasi perihal sertifikat kelahiran atau sertifikat lahir, untuk keterangan lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau tiba eksklusif ke kantor kelurahan.
 waktu kemudian admind telah menuliskan mengenai hal Tata Cara & Syarat-Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Baru
Contoh Akte Kelahiran

Comments

Popular posts from this blog

Cara Melihat Jumlah Followers Blog Sendiri

Cara Melihat Jumlah Followers Blog Sendiri - Situs blog yang terkenal tentu sudah memiki jumlah followers (pengikut) situs yang cukup banyak, ratusan atau mungkin ribuan followers. Taukah kau followers situs blogger yang gotong royong yaitu followers yang di sanggup dari feedburner atau lebih dikenal dengan istilah Follow by E-mail atau RSS Feed . Pertanyaan nya berapakah jumlah followers atau pengikut situs blog anda ketika ini? Untuk mengetahui nya mari kita simak cara melihat jumlah followers situs blogger yang diperoleh dari feedburner google (widget follow by e-mail) berikut ini; Cara Mengetahui Jumlah Pengikut RSS Feed Pertama Login ke Akun G-mail, kemudian Kunjungi laman Dashboard Feedburner Anda akan diarahkan ke dashboard RSS Feed (Laman kawasan melihat statistik dan jumlah followers situs blog) Seperti yang ditunjukkan pada pola berikut ini. Cara melihat atau mengetahui jumlah followers blog Keterangan : Gambar sebelah kiri mengatakan daftar feedburner s...

Rangkaian Lampu Tl Double 1 Ballas

Rangkaian Lampu TL Double 1 Ballas - Pada artikel sebelum nya saya telah membahas wacana cara memasang Single lampu TL (Tube Lamp) dengan Single Ballas . Bagi kau yang ingin mengetahui lebih jauh wacana lampu TL silahkan baca artikel sebelum ny alasannya pada kesempatan kali ini saya hanya akan membuatkan diagram rangkaian lampu TL double 1 ballas dengan tata letak komponen lampu tl yang lebih gampang untuk dipahami. Sebenar-nya di luar sana ada aneka macam tutorial yang menjelaskan wacana " Rangkaian Lampu TL Double 1 Ballas ( 2 lampu TL 1 Ballas ) " ibarat ini. Namun kebanyakan dari mereka menampilkan diagram rangkaian lampu tl yang kurang baik dari segi penataan gambar komponen lampu TL sehingga sedikit sulit di pahami. Sebelum menuju ke rangkaian lampu tl double 1 ballas dan cara merakit lampu tl double sebaik nya persiapkan material "komponen" lampu tl nya terlebih dahulu ibarat tertera di bawah ini: Casing " Double Tube Lamp " atau casing untu...

Download Rujukan Surat Lamaran Kerja Microsoft Word

Berikut ini ialah " Contoh Surat Lamaran Kerja " dengan format penulisan microsoft word.  Bolehkah melamar kerja dengan surat lamaran yang di tulis melalu komputer (microsoft word) ? jawaban-nya boleh, alasannya ialah setahu saya tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa melamar kerja surat lamaran-nya harus tulis tangan. Namun hal ini juga sanggup bersifat relatif alasannya ialah setiap perusahaan juga berhak memilih syarat-syarat bagi pelamar kerja di perusahaan-nya. Bagi seorang teknik komputer, administrasi dan akuntansi tentu akan lebih pantas kalau surat lamaran kerja di tulis dengan memakai goresan pena komputer (microsoft word), sekaligus memperlihatkan kehlian-nya memakai program-program komputer. Tapi jangan pulak alasannya ialah membaca ini tukang listrik menulis surat lamaran kerja pakai kabel atau pakai trafo. Baik eksklusif saja ke file download teladan surat lamaran kerja dengan format microsoft word, silahkan Download Disini . example : thumbnail (gam...