Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. " Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 ihwal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan final hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kawasan terjadinya kematian " Dan berikut ini yaitu hal-hal penting mengenai sertifikat final hidup serta manfaat dan syarat-syarat (tata cara) proses pengurusan sertifikat kematian. Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian? Kantor pelayanan pengurusan sertifikat final hidup yaitu di Kantor Kelurahan setempat "Bagi warga negara indonesia" (WNI). Berapa Lama Jangka Waktu Pengurusan Akta Kematian? Jangka waktu proses pengurusan sertifikat final hidup yaitu 5 (lima) hari kerja semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Berapa Biaya Pengurusan Akta Kematian? ...