Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. "Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 ihwal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan final hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kawasan terjadinya kematian" Dan berikut ini yaitu hal-hal penting mengenai sertifikat final hidup serta manfaat dan syarat-syarat (tata cara) proses pengurusan sertifikat kematian.
Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian?
Lima (5) manfaat (keperluan) sertifikat final hidup bagi keluarga almarhum yaitu sebagi berikut:
Syarat-syarat & Tata Cara Mengusrus Akta Kematian
Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian?
Kantor pelayanan pengurusan sertifikat final hidup yaitu di Kantor Kelurahan setempat "Bagi warga negara indonesia" (WNI).Berapa Lama Jangka Waktu Pengurusan Akta Kematian?
Jangka waktu proses pengurusan sertifikat final hidup yaitu 5 (lima) hari kerja semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.Berapa Biaya Pengurusan Akta Kematian?
Pengurusan sertifikat final hidup tidak di pungut biaya (Geratis)Apa Manfaat Akta Kematian Bagi Keluarga Almarhum (orang yang meninggal)?
Lima (5) manfaat (keperluan) sertifikat final hidup bagi keluarga almarhum yaitu sebagi berikut:
- Kelengkapan Berkas Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Kelengkapan Berkas Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Kelengkapan Mengurus Klaim Asuransi.
- Sebagai Persyaratan untuk melakukan Perkawinan kembali
- Mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat-syarat & Tata Cara Mengusrus Akta Kematian
- Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter
- Asli dan Foto copy KK dan KTP almarhum dan pelapor
- Asli dan Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan
- Asli dan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Demikianlah klarifikasi ihwal sertifikat kelahiran atau sertifikat lahir, untuk keterangan lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau tiba eksklusif ke kantor kelurahan.
Contoh Gambar Akta Kematian |
Comments
Post a Comment