Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru |
Bagi pasangan yang gres menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk menciptakan "mengurus" kk atau kartu keluarga gres yaitu sebagai berikut.
Syarat-syarat ajakan KK (Kartu Keluarga) Baru
- Surat pengantar pembuatan kk gres dari RT/RW setempat
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana kawasan Asal, (Bagi penduduk yang pindah dari kabupaten/kota lain dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia)
- Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRI atau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negri alasannya pindah;
- Izin tinggal tetap bagi warga negara aneh (WNA).
- Surat pengantar pembuatan kk pergantian dari RT/RW setempat
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Kartu keluarga usang "Asli".
- Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang telah menikah
- Foto copy sertifikat kelahiran anak dan
- Surat keterangan pindah bagi yang pindah.
Jika Kartu Keluarga hilang dan tidak dapat ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang dan persyaratan yang harus di lengkapi
- Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
- Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
- Bawa fotocopy KK.
- Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
- Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya tiba eksklusif ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Comments
Post a Comment