Skip to main content

Syarat-Syarat Pengurusan Kk (Kartu Keluarga) Baru

 yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap wacana susunan Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru
Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru
KK atau kartu keluarga yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap wacana susunan, relasi dan jumlah anggota keluarga di sertai nama lengkap setiap anggota keluarga. Kartu keluarga umumnya di keluarkan oleh kantor Kecamatan bagi penduduk WNI (Warga Negara Indonesia). Adapun KK (Kartu keluarga) warga negara aneh (WNI) di terbitkan oleh Dinas Kependudukan WNA. Setiap orang hanya boleh mempunyai (tercatat) dalam satu kartu keluarga saja.

Bagi pasangan yang gres menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk menciptakan "mengurus" kk atau kartu keluarga gres yaitu sebagai berikut.

Syarat-syarat ajakan KK (Kartu Keluarga) Baru
  1. Surat pengantar pembuatan kk gres dari RT/RW setempat
  2. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  3. Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Foto copy surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana kawasan Asal, (Bagi penduduk yang pindah dari kabupaten/kota lain dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia)
  6. Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRI atau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negri alasannya pindah;
  7. Izin tinggal tetap bagi warga negara aneh (WNA).
Syarat-syarat penambahan anggota keluarga/anak pada KK (Kartu Keluarga)
  1. Surat pengantar pembuatan kk pergantian dari RT/RW setempat
  2. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  3. Kartu keluarga usang "Asli".
  4. Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang telah menikah
  5. Foto copy sertifikat kelahiran anak dan
  6. Surat keterangan pindah bagi yang pindah.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang

Jika Kartu Keluarga hilang dan tidak dapat ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang dan persyaratan yang harus di lengkapi
  1. Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
  2. Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
  3. Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
  4. Bawa fotocopy KK.
  5. Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
  6. Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya tiba eksklusif ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Demikian klarifikasi mengenai syarat-syarat pengurusan kk (kartu keluarga) atau pun penambahan anggota keluarga (anak) dan persyaratan pengurusan kartu keluarga yang hilang (tidak ditemukan). Pertanyaan: Dimana tempat mengurus kartu keluarga atau kk? Jawab: Tempat pelayanan pengurusan kartu keluarga yaitu kantor kecamatan untuk penduduk warga negara indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Optimasi Hidangan Navigasi Website

Optimasi sajian navigasi website - Kali ini aku akan membagiakan tutorial cara mengoptimalkan sajian navigasi situs web dengan menginstal markup "Microdata Schema.org" pada sajian navigasi situs web khusunya blogger. Tujuan penerapan microdata schema.org pada sajian navigasi ialah untuk menunjukkan identitas yang terperinci pada element sajian navigasi dan meningkatkan pembacaan perayap google terhadap situs. Akhir-akhir ini aku melihat aneka macam situs blogger bahkan desainer template blogger sekalipun ada yang tidak peduli dengan structured data situs blog mereka padahal mesin penelusur terbesar di dunia "google" justru menyarankan dan memanfaatkan microdata dalam sistem penelusuran-nya. Sedikit aku informasikan " Schema.org " merupakan seperangkat denah extensible yang di kembangkan atas kolaborasi Google , Microsoft , Yahoo dan Yandex untuk memungkinkan webmaster menanamkan data terstruktur pada halaman web (webpage). Kemudian berdasarkan pemanf...

Widget Contact Form Responsive

Widget Contact Form Responsive - Contact Form atau Contact Us merupakan satu dari beberapa widget penting yang harus ada di setiap laman website termasuk situs blogger, widget contact form merupakan mediator yang menghubungkan antara visitor dengan pengelola situs, Contact form (formulir kontak) biasanya dipakai untuk mengirim pesan berupa kritik, saran, pemesanan pemasangan iklan dan lain-lain. selain itu contact form juga berfungsi sebagai penyaring spam atau malware yang kemungkinan dikirim oleh visitor badung ke e-mail pengelola situs. Platform blogger bekerjsama sudah menyediakan widget contact form untuk situs-situs blog, namun tampilan contact form yang disediakan masih sangat sederhana "default" pengelola situs harus menyesuikan style contact form nya sendiri dengan sedikit penambahan css untuk menciptakan tampilan contact form menjadi lebih elegant. Widget Contact Form Responsive Cara Membuat Laman Contact Form Blogger Login ke Blogger dan buat satu laman ...

Cara Buat Tombol Share Sticky Bottom (Melayang Dibawah)

Cara Membuat Share Button Sticky Bottom Blogger - Akhir-akhir ini berbagai variasi tombol share muncul ke pasaran dunia cyber " website & blog " tentunya, dan yang paling terkenal ialah tombol share sticky bottom dan sidebar . Gaya yang lainnya tombol share drop-down. Pada artikel ini aku akan membahas Cara menciptakan tombol share sticky bottom (melayang di bawah) pada perangkat mobile (Handphone) dan tombol share sticky sidebar "melayang di samping jikalau di lihat melalui PC. Adapun tombol share yang akan kita buat merupakan tombol share (share button) yang ringan "sticky bottom" dengan sedikit script namun sangat responsive pada perangkat seluler. Sehingga tidak memberi efek jelek pada loading situs anda. Langsung saja simak langkah-langkah cara menciptakan tombol share sticky bottom berikut ini. Kunjungi laman penyedia tombol share yaitu www.addthis.com Silahkan login dengan dengan e-mail atau facebook anda untuk masuk ke dashboard add...